Tuesday, February 17, 2009

Hot News

IDI : Sesuai Prosedur, Obat Puyer Tak Masalah
Jum'at, 13 Februari 2009 - 13:26 wib


Dadan Muhammad Ramdan - Okezone

JAKARTA - Mencuatnya polemik pemakaian obat puyer memunculkan pro-kontra di masyarakat. Obat model serbuk yang banyak digunakan untuk kalangan anak-anak itu, menyimpan risiko karena proses meraciknya yang tidak memiliki standardisasi kualitas mutu.Meski demikian, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyatakan tidak ada masalah dalam penggunaan obat puyer untuk tindakan pengobatan selagi memenuhi syarat ketentuan dan prosedur. "Obat puyer tidak ada masalah selama syarat ketentuan dan prosedur dilakukan secara baik dan benar," tandas Ketua Umum IDI Fahmi Idris saat dihubungi okezone, Jumat (13/2/2009).Fahmi Idris mengimbau pihak yang dirugikan akibat praktik tenaga medis agar melapor ke IDI dengan dilengkapi identitas pelapor dan bukti-bukti yang cukup. "Nanti diproses oleh Majelis Etik untuk dibuktikan bersalah atau tidak menurut kacamata ilmu kedokteran," katanya.Sementara itu dalam Undang Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan Pasal 80 Ayat b: Barang siapa dengan sengaja memproduksi dan atau mengedarkan sediaan farmasi berupa obat atau bahan obat yang tidak memenuhi syarat farmakope Indonesia dan atau buku standar lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp300 juta.Sekadar diketahui, penggunaan obat puyer menjadi polemik di sejumlah negara. Di negara-negara miskin seperti Banglades dan negara-negara Afrika, penggunaan puyer sudah ditinggalkan karena banyaknya kelemahan.Berdasarkan catatan, ratusan tahun lalu puyer lahir karena ketersediaan obat untuk anak sangat terbatas. Untuk menyiasati keterbatasan ini, obat orang dewasa dihaluskan untuk menyesuaikan dosis anak yang lebih kecil sesuai berat badannya.Namun seiring dengan perkembangan teknologi, puyer sudah mulai ditinggalkan. Selain ketersediaan obat jadi untuk anak sudah cukup tersedia, risiko yang ditimbulkan lebih banyak daripada manfaatnya.(ram) (mbs)

No comments:

Post a Comment